Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung

Novum Lemah, PK Mardani Maming Layak Ditolak Mahkamah Agung

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sangat layak untuk menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming selain alasan lemahnya novum.

Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming mutlak dan tak bisa diintervensi oleh siapapun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya