Dampak Perang Dagang AS dengan China, Ini Langkah Kemenperin
- hari ini, 21.06
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sangat layak untuk menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming selain alasan lemahnya novum.
Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menolak peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming mutlak dan tak bisa diintervensi oleh siapapun.
Tidak ada komentar