DPRD Bali Rancang Perda Penistaan Agama, Memperkuat Pergub No 25 Tahun 2020
- hari ini, 22.54
- jpnn.com
- 0
![DPRD Bali Rancang Perda Penistaan Agama, Memperkuat Pergub No 25 Tahun 2020](https://stx.myfresh.app/h/110/rJz50jaHYTD2g4UWdDxorxHRvXi-3ItugjKZwrOTDFrpP75LqX586mOYXZ9etOc6T-uBbVljM9d9rVoy9j2tPZU-BZUoJFMGSOpjtWYPR6ONWeODzwZw22QFq2MCUyBzCCWYhyRlgvELmD7XC30TRdpHniE5WnzaQyP4VxD_YKc.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengusung asas dominus litis menuai kritik tajam dari berbagai kalangan akademisi hukum, khususnya terkait pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan.
Dalam revisi tersebut, Jaksa diberi hak untuk mengatur seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk menentukan kelengkapan bukti dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.
Tidak ada komentar