jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada hari ini (3/1/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur dalam menetapkan status tersangka kepada sang emeritus notaris.
Tidak ada komentar