jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan larangan keras membuang sampah di sepanjang jalan lingkar atau ring road yang melintasi wilayah perbatasan dengan kabupaten dan kota lain.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Minggu (8/6), menyusul masih maraknya aksi pembuangan sampah sembarangan di kawasan tersebut.
Tidak ada komentar