jpnn.com - MEDAN - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menerapkan peraturan pembatasan waktu operasional bagi armada angkutan logistik atau barang.
Pembatasan operasional angkutan logistik itu dilakukan untuk memperlancar arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Tidak ada komentar