Liputan6.com, Pringsewu - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu membekuk dua pria berinisial MH, 20 tahun dan PE, 15 tahun, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kedua pria itu ditangkap setelah diduga memperkosa seorang gadis berinisial EL, 17 tahun, asal Kecamatan Ambarawa hingga akhirnya hamil empat bulan.
Tidak ada komentar