Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat

Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.

"Rencana Jumat akan diputus (sidang kode etik). Perkara di PTUN telah diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya