Nasib Ma’ruf Cahyono yang Tersangka Gratifikasi Rp 17 M

Nasib Ma’ruf Cahyono yang Tersangka Gratifikasi Rp 17 M

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan setelah Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya