jpnn.com - MEDAN - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Saiful Abdi, dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat terkait perkara dugaan suap.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Saiful Abdi terbukti terlibat dalam kasus suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Tidak ada komentar