Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK

Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK

jpnn.com - Seorang guru honorer salah satu SMP negeri di Jakarta Barat, Dhisky mengajukan permohonan uji materi yang mempersoalkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 66 UU ASN itu mengamanatkan, penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya