Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali

Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali

jpnn.com, JAKARTA - Benny Wullur selaku kuasa hukum dari puluhan nasabah asuransi WanaArtha Life telah memenangkan putusan bayar tanggung renteng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Pekara Nomor 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL pada Selasa, 12 November 2024.

Dalam pekara tersebut ada sebanyak 14 tergugat yang digugat harus membayar kerugian para pemegang polis WanaArtha Life dengan membayar secara tanggung renteng sebesar Rp102 miliar.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya