Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari

Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari

jpnn.com - PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen atau dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285.

UMP Kalbar 2025 ini mulai diberlakukan pada Januari tahun depan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya