Mulai Tahun Ini Siswa Terima Ijazah Elektronik & Cetak Mandiri, Cermati Ketentuannya

Mulai Tahun Ini Siswa Terima Ijazah Elektronik & Cetak Mandiri, Cermati Ketentuannya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan mulai tahun ini siswa akan menerima ijazah elektronik serta dicetak mandiri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya