jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting.
Pernyataan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat yang mengatur peran pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat.
Tidak ada komentar