Roti Lembut Tanpa Pelembut Kimia? Ini Trik Alaminya
- hari ini, 10.16
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bermedia sosial untuk dijadikan pedoman agar umat muslim tidak melakukan hal yang merugikan, lembaga tersebut pun menyebut bermain paltform digital tersebut termasuk sesuatu yang mubah (boleh) secara umum.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Bermuamalah di media sosial. Dilansir dari Antara, terdapat beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam menggunakan media sosial.
Tidak ada komentar