Muhammadiyah Tegaskan Prabowo Harus Pulihkan UU KPK pada 100 Hari Kerja Pertamanya

Muhammadiyah Tegaskan Prabowo Harus Pulihkan UU KPK pada 100 Hari Kerja Pertamanya

Liputan6.com, DIY - Pimpinan Pusat Muhammadiyah minta Prabowo Subianto memulihkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna mencegah meluasnya korupsi. Dalam 100 hari kerja pertama mampu memulihkan, Presiden Prabowo akan mendapatkan kehormatan.

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyebut revisi UU KPK sekarang ini menjadi pangkal maraknya korupsi dari pusat hingga daerah. Bahkan merembet pada masifnya politik uang di Pemilu/Pilkada sejak 2009.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya