bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus perampokan dan pembunuhan lansia bernama Kartini di Perumahan Nuansa Barat, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (23/2) dini hari lalu akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (12/6) kemarin.
Terdakwa Mochamad Rafli Barizi, 20, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Putu Widianingsih melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Kartini lantaran tergiur harta benda korban untuk membayar utang orang tua.
Tidak ada komentar