banten.jpnn.com, SERANG - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap warga Pandeglang berinisial SE (50) atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Pelaku ditangkap pada Senin siang (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Tidak ada komentar