jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar kasus love scamming internasional dengan korbannya 53 warga negara Indonesia (WNI) di berbagai daerah. Puluhan korban tersebut mengalami kerugian mencapai Rp1.1 miliar.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan dua warga negara asing (WNA) dan satu WNI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Tidak ada komentar