banten.jpnn.com, SERANG - Pria berinisial FK (36), warga Ciruas ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
FK ditangkap pada Selasa (3/6) setelah ketahuan mencabuli anak sembilan tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Tidak ada komentar