Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok menangkap pengasuh pondok pesantren berinisial NH atas dugaan pencabulan terhadap santri di lingkungan pesantren yang berlokasi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Anak NH, S, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah yang menimpa santri perempuan lainnya.
Kanit Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan laporan dugaan pencabulan oleh pengasuh pesantren itu diterima kepolisian, lalu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak dan menangkap NH untuk diperiksa.
Tidak ada komentar