Liputan6.com, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial MM, 47 tahun atas kasus pencabulan terhadap dua kakak beradik yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan oknum guru pencak silat sedangkan kedua korban adalah tetangganya.
MM kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh polisi. Warga Bumi Waras, Kota Bandar Lampung itu juga merupakan residivis kasus asusila anak di bawah umur pada 2013 silam. "Tersangka MM adalah residivis pada 2013 dan baru keluar 2023 kemarin. Kali ini kembali kami tangkap karena melakukan tindakan asusila," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).
Tidak ada komentar