MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR

MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik seperti tertuang dalam UU ITE.

"Tentunya keputusan MK itu final dan mengikat, dan kami sama-sama menghormati," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya