MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

MK Ingatkan Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengingatkan pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah dan terlalu sering mengubah syarat usia pejabat publik, baik yang dipilih masyarakat maupun yang diangkat pemerintah.

"Penegasan Mahkamah demikian diperlukan mengingat bahwa mengubah syarat usia paling rendah maupun syarat usia paling tinggi terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya