Kebiasaan Sederhana yang Membentuk Pribadi Istimewa, Rahasia Dibalik Orang yang Rajin Bang...
- hari ini, 19.04
- liputan6.com
- 0
jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38).
Nyoman Sukena merupakan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak Jawa (Hystrix Javanica) yang termasuk satwa dilindungi.
Tidak ada komentar