Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup ...
- hari ini, 01.39
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap seorang guru di Kota Kupang, NTT karena mencabuli anak sesama jenis yang masih di bawah umur.
Guru bejat itu berinisial PFKS alias Kung (34), warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT. Ia diamankan di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang pada Sabtu (4/1/2025) subuh.
Tidak ada komentar