Pemkab Kudus Alokasikan Rp17,3 M untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ternyata Hanya Cukup ...
- hari ini, 01.39
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Gunungkidul - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 17/KPTS/2024. Dalam keputusan tersebut, sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan untuk tahun mendatang.
Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi di berbagai sektor, termasuk infrastruktur publik, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, mengungkapkan bahwa dari 13 raperda yang ditetapkan, 10 di antaranya merupakan usulan dari Bupati Gunungkidul, sementara 3 lainnya adalah inisiatif DPRD.
Tidak ada komentar