jpnn.com, JAKARTA - Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali seusai Pengadilan Tinggi Bandung membacakan putusan banding para terdakwa.
Mereka mengaku sudah puas dengan putusan pengadilan dan berharap uang mereka segera kembali.
Tidak ada komentar