Liputan6.com, Solo - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto melaporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo pada Rabu (11/6/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan pemilik rumah makan yang menyajikan produk ayam goreng non-halal tanpa memberitahu konsumen.
Sugeng sendiri membeli ayam goreng di rumah makan yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No 71, Solo itu pada 5 Mei 2025 lalu. Ia makan Ayam Goreng Widuran Solo bersama dengan anggota Komisi IV DPRD Solo usai melakukan sidak. Padahal, saat itu yang melakukan pembayaran setelah selesai makan adalah pegawai dari DPRD Solo yang memakai hijab tetapi pihak resto tidak memberitahu jika makanan tersebut non-halal.
Tidak ada komentar