jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemberian abolisi dan amnesti kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan akademisi.
Kedua tokoh ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tingkat pertama, tetapi bebas dari putusan pidana karena mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden.
Tidak ada komentar