jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan Bantuan Operasional sebesar Rp 25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun kini resmi dapat dicairkan.
Pencairan ini dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 disahkan.
Tidak ada komentar