Liputan6.com, Jakarta Permasalahan sampah di Bali yang kian memprihatinkan, membuat pemerintah setempat membuat aturan tentang larangan penggunaan air minum kemasan di bawah 1 liter. Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang salah satu bunyinya melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter dengan tujuan menekan peredaran sampah plastik. Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan," kata Hanif di Denpasar, Bali, Jumat, 11 April 2025, seperti dikutip Antara.
Tidak ada komentar