jpnn.com, JAKARTA - Penunjukkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi juru bicara presiden dinilai bermasalah dari sisi ketatanegaraan. Pasalnya, dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Ada problematika dari segi hukum administrasi negara. Meskipun itu kekuasaan presiden pastinya penunjukan seperti itu dilakukan dengan surat keputusan. Untuk sementara waktu atau dalam periode tertentu supaya proses ketatanegaraan basisnya selalu peraturan," ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Selasa (22/4).
Tidak ada komentar