jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak memuat kewajiban warga untuk wajib militer.
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer," kata Sjafrie menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Tidak ada komentar