Liputan6.com, Serang - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlangsung sebentar lagi, tepatnya Sabtu, 19 April 2025. Sejumlah pegawai, petugas KPU dan Bawaslu terus melakukan pelipatan kertas suara dan kertas suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Ya tadi mengecek proses sortir dan lipat. Hari ini sudah selesai, besok dipastikan semua kotak suara dan logistik pemilu sudah sampai," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di gudang KPU Kabupaten Serang, Rabu, (16/04/2025).
Tidak ada komentar