jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bebasnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari jeratan hukum bukti tidak adanya dendam politik.
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto karena hal itu merupakan hak prerogratif Presiden yang dijamin dalam Konstitusi Negara. Sebagaimana termaktub pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak ada komentar