Mengapa Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan Cukai?

Mengapa Minuman Berpemanis Perlu Dikenakan Cukai?

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pada Juli lalu, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.

PP tersebut menjadi landasan untuk mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Namun, implementasi cukai terhadap minuman berpemanis ditunda sampai 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya