Liputan6.com, Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi mendistribusikan logistik surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, Kamis (17/4/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada di daerah tersebut.
Tidak ada komentar