Demo Soal Tukin di Rektorat, Ini 7 Tuntutan Dosen ISI Jogja
- hari ini, 10.06
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Dalam sistem politik Indonesia, untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai atau koalisi partai harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah presidential threshold. Presidential threshold merupakan persyaratan jumlah kursi atau presentase suara yang harus dimiliki oleh partai atau koalisi partai agar dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.
Tujuan dari adanya presidential threshold adalah untuk memastikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung memiliki dukungan yang kuat dari partai politik atau koalisi partai. Dengan begitu, diharapkan pasangan calon yang diusung akan memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat dan dapat bekerja secara efektif setelah terpilih.
Tidak ada komentar