Melapor SPT Tanpa Ribet, Ini Langkah-Langkah Praktis di Web DJP Online

Melapor SPT Tanpa Ribet, Ini Langkah-Langkah Praktis di Web DJP Online

Liputan6.com, Jakarta Bagi sebagian orang, istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mungkin masih terdengar asing, terutama bagi mereka yang baru memulai memahami kewajiban perpajakan. Secara sederhana, SPT Tahunan adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak sebagai bentuk pelaporan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak tertentu.

SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Keduanya berfungsi untuk melaporkan pajak yang telah dikenakan pada tahun sebelumnya. Sebagai contoh, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023 wajib dilaporkan pada tahun 2024.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya