Liputan6.com, Singaraja Seorang pria lanjut usia berkebangsaan Jerman, berinisial HPB (75), dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama 72 hari. Selain itu, HPB juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Kantor Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa pendeportasian dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Munich, Jerman," kata Hendra dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/7/2025).
Tidak ada komentar