jatim.jpnn.com, NGAWI - Petugas gabungan yang terdiri Polri-TNI, Dishub hingga pengelola Tol PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) melakukan razia terhadap pengendara di Ruas Tol Solo-Kertosono yang melanggar batas kecepatan, Selasa (11/6).
Sebanyak 50 kendaraan terjaring razia. Mereka tertangkap kamera CCTV mengemudikan kendaraan dengan kecepatan di atas 110 kilometer per jam.
Tidak ada komentar