jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar di Kota Semarang.
Keduanya hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (13/5), untuk memberikan keterangan atas peran Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, yang didakwa menyuap mereka.
Tidak ada komentar