jpnn.com - NAGAN RAYA – Sejumlah daerah melakukan pendataan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan aparatur pemerintahan desa.
Pendataan dilakukan menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD Tanggal 30 April 2025, tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tidak ada komentar