Liputan6.com, Gunungkidul - Banyak orang mengira membuat duplikat kunci adalah hal sepele. Namun, ternyata proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu syarat yang kini wajib dipenuhi, terutama jika kunci kendaraan hilang, adalah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini diungkapkan oleh Ismu, seorang tukang kunci berpengalaman yang membuka lapak di seberang kantor BPD di Jalan Brigjen Katamso, Kota Wonosari, Gunungkidul. Ia telah melayani jasa duplikat kunci sejak tahun 2003 di kota ini, setelah sebelumnya berpindah-pindah dari Purwokerto hingga Purworejo.
Tidak ada komentar