Rektor SCU Akan Ditentukan Uskup Agung Semarang, Proses Seleksi Ketat
- hari ini, 06.26
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan berlebih yang tertuang dalam UU No 11/2021 tentang Kejaksaan mendapat sorotan dari masyarakat sipil. Selain hak imunitas kejaksaan yang kontroversial, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga mempersoalkan hak leniensi kejaksaan. Hak leniensi ini adalah untuk menuntut ringan pelaku pidana.
“Limitasinya tidak jelas, dan menjadi rentan penyelewengan,” kata Edwin dalam acara Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Hotel Horison Kamis (23/1) siang.
Tidak ada komentar