Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat masih belum tahu bahwa beberapa provinsi di Indonesia saat ini tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan ini bukan hanya sekadar potongan harga, tapi juga penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ada yang memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini terbebani tunggakan. Pemerintah daerah mendorong kepatuhan pajak dengan memberikan insentif yang sangat menguntungkan. Ini juga menjadi salah satu upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat.
Tidak ada komentar