Melihat Prospek Saham Bank pada Akhir 2024
- hari ini, 17.17
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Perhatian masyarakat desa kini tertuju pada perubahan signifikan terkait masa jabatan kepala desa terbaru. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terjadi perubahan penting dalam sistem pemerintahan desa, khususnya mengenai durasi kepemimpinan seorang kepala desa. Perubahan masa jabatan kepala desa terbaru ini membawa implikasi luas bagi dinamika politik dan pembangunan di tingkat desa.
Masa jabatan kepala desa terbaru yang diatur dalam UU tersebut mengalami perpanjangan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode. Perubahan masa jabatan kepala desa terbaru ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam mengimplementasikan program-program pembangunan di desanya. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan jangka panjang tanpa terganggu oleh siklus politik yang terlalu pendek.
Tidak ada komentar