Liputan6.com, Bandung - Bupati Bandung, Dadang Supriatna menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 mendatang sebagai hadiah.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Dadang menyebut Pemilu daerah baru bisa digelar tak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu nasional 2029, atau paling cepat pada 2031.
Tidak ada komentar