jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri.
Ma’ruf Cahyono dicekal setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Tidak ada komentar